DAD Kotim Minta Pelaku Penyiraman Sales dan Korban Berdamai

IST/BERITA SAMPIT - Surat laporan ke DAD Kotim oleh kedua wanita yang melakukan penyiram kepada sales.

SAMPIT – Sales korban penyiraman air berinisial R dan kedua wanita yang melalukan penyiraman berinisial M dan N bermediasi di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), dalam mediasi itu masing-masing pihak didampingi pengacaranya.

Diketahui kedua belah pihak bermediasi di pada Sabtu, 7 Januari 2023 di DAD Kotim lantaran melaporan R sales mobil oleh M dan N pada 31 Desember 2022 lalu, dimana dalam laporannya terdapat empat poin.

Pertama adalah keberatan atas tindakan dari korban penyiraman dan pengacaranya yang tidak ada niat berdamai atas kejadian yang terjadi. Kedua, sudah ada upaya mediasi sebanyak tiga kali namun tidak pernah dilaksanakan dengan alasan menunggu jawaban dari orang tua korban penyiraman.

Ketiga, keduanya kkeberatan terhadap korban penyiraman dan pengacaranya yang telah memasukan berita bohong media terhadap kejadian ini, yang intinya selalu memojokkan kami berdua (pelaku penyiraman). Keempat, memohon kepada DAD Kotim untuk bisa membantu kami memediasi maupun sidang adat untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

Berdasarkan keterangan dari penasehat hukum korban, mereka sudah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap panggilan dari DAD Kotim karena hal ini sudah dilaporkan ke hukum positif dan sedang dalam proses penyelidikan dan akan naik ke tahap penyidikan.

Ketua DAD Kotim Untung TR saat dikonfirmasi berharap kedua belah pihak segera berdamai dan mencari jalan keluar atas insiden penyiraman tersebut, meski demikian Untung juga menyebut bahwa pihaknya bersama kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan publikasi atas hasil mediasi di DAD Kotim.

BACA JUGA:   TKD Gelar Silaturahmi dan Bukber Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Kalteng Tertinggi Ketiga Nasional

“Pada intinya kami berharap permasalahan ini lekas selesai dan berdamai, kami juga sepakat awalnya untuk tidak mempublikasikannya lagi,” beber Untung, Minggu 8 Januari 2023.

DAD Kotim, Jelas Untung, hanya meminta keterangan dan bukti-bukti dari laporan tersebut dari pelapor dan terlapor di DAD Kotim guna mengetahui kejadian sebenarnya.

Penasehat hukum korban penyiraman, Nurahman Ramadani menyampaikan sebagai putra daerah dirinya menghormati DAD Kotim yang dimana ia bersama kliennya hadir.

Adapun dalam proses mediasi terungkap bahwa pelaku penyiraman melakukan hal tersebut akibat cemburu terhadap korban dan laporan terkait berita bohong yang disampaikan, sehingga disebut-sebut pelapor alias pelaku penyiraman yang akhirnya akan dikenakan sanksi adat.

Sementara itu, R sales korban penyiraman mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut, sedangkan penasehat hukum korban penyiraman merasa keberatan terhadap laporan yang sudah dilayangkan ke DAD Kotim oleh M dan N sehingga dirinya akan mengambil langkah hukum kepada pelaku penyiraman yang telah menuduh penasehat hukum korban penyiraman telah memasukan berita bohong media terhadap kejadian tersebut.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

“Saya keberatan terhadap laporan pelaku penyiraman yang melaporkan saya juga sebagai orang yang telah menyebarkan berita bohong ke media dan telah jelas dalam proses penyelidikan bukti-bukti yang sudah saya sampaikan ke penyidik pelaku penyiraman telah melanggar delik yang ada di dalam KUHP dan UU ITE,” beber Nurahman Ramadani.

Terlebih lagi menurutnya dalam pasal UU Advokat dirinya berstatus sebagai penegak hukum serta tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dan juga dirinya mengaku tidak bisa dituntut secara hukum selama dirinya menjalankan profesi dengan itikad baik untuk kepentingan klien.

“Kalo memang pelaku penyiraman tersebut berniat untuk berdamai bukan laporan yang disampaikan ke DAD Kotim tapi permohonan perdamaian, karena peristiwa ini dari awal sudah masuk dan berproses melalui UU atau hukum positif berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan juga asas legalitas dan asas lex superior derogate legi inferiori,” ucapnya.

Dimana menurut hematnya yang juga menjadi acuan dan pedomannya sebagai negara hukum, maka hukum harus diselesaikan melalui proses yang diatur dalam undang-undang agar hukum positif itu sendiri, dan dirinya menegaskan tidak boleh dibenturkan atau dikesampingkan oleh aturan yang ada di bawahnya.

Disamping itu, pengacara M, Christian R Kesuma belum memberikan konfirmasi saat coba dihubungi via telepon.

(Jmy)