Satpol Airud Polres Kobar Berhasil Menangkap Perusak Habitat Sungai dengan Setrum

IST/BERITA SAMPIT - Inilah 2 pelaku  dan seperangkat alat perusak habitat DAS Lemandau dan Aruta, yang berhasil diamankan Pol Airud Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Para penghoby mancing (pemancing) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamandau dan DAS Arut  Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, sering mengeluh lantaran ikannya susah matok (memakan) umpan, rupanya lantaran sering disetrum oleh sejumlah oknum warga yang tidak bertanggung jawab merusak habitan sungai.

Fenomena keluhan diatas, akhirnya terungkap setelah pelaku yang sering nyetrum ikan disungai berhasil ditangkap oleh Satpol Airud Polres Kobar. Tidak tanggung-tanggung, pelaku melakukan aksi nyetrum ikan di sungai sekaligus menggunakan 7 Aki merek Yuasa lengkap dengan trafonya yang dirakit dalam satu perahu klotok.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatpol Airud Polres Kobar  AKP Roni Paslah saat dikonfirmasi, Senin 9 Januari 2023 membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku merusak habitat sungai dengan menggunakan strum listrik.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

“Kronologis kejadiannya, Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, saat anggota Satpolairud Polres Kobar melaksanakan giat patroli rutin di DAS Lamandau dengan rute daerah sekitar Desa Tanjung Terantang-Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan,“ kata Roni.

Saat patroli, lanjut Roni, anggota menemukan seorang laki-laki yang sedang melakukan penyetruman di sungai sekitar Desa Tanjung Trantang, menggunakan kelotok beserta seperangkat alat setrum ikan.

“Pada saat diamankan si pelaku sempat kabur, tapi siangnya sekitar pukul 08.00 WIB langsung menyerahkan diri ke kantor Satpolairud Polres Kobar. Si pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar,“ ujar Roni.

Kasat Polairud AKP Roni Paslah, juga mengingatkan bahwa kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan strum, kerugiannya untuk alam sungai luar biasa.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

“Karena, kalau sering melakukan dengan alat strum kehidupan habitat yang hidup didalam sungai lama-lama nyaris punah. Sebab saat strum dimasukan ke sungai, si pelaku hanya mengambil ikan-ikan yang besar sementar anak-anak ikan yang kecil lainnya  terkapar mati tersengat strum, tidak diambil oleh si penyetrum,” ungkap Roni.

Menurut Roni, pasal yang disangkakan kepada si pelaku tindak pidana, berbunyi : “Setiap orang yang sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat merugikan dan atau dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (Man)