Sudah Diperingatkan, Pedagang di Kawasan Nur Mentaya Masih Dirikan Lapak di Atas Drainase

NARDI/BERITA SAMPIT - Lapak pedangan masih berdiri diatas drainase kawasan PJU Nur Mentaya Sampit pada Senin 9 Januari 2023.

SAMPIT – Beberapa lapak pedagang masih terlihat masih dibangun di atas drainase kawasan PJU Nur Mentaya Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Padahal diketahui bahwa Pemkab Kotim telah memberikan waktu hingga 7 Januari 2023 untuk pedagang bisa memundurkan lapak mereka.

“Tadi saya lewat masih ada beberapa yang di atas drainase harusnya tidak boleh, mereka harusnya memundurkan dagangannya,” kata Edo warga yang melintas di kawasan PJU Nur Mentaya, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Edo berharap agar pemerintah bisa segera menertibkan agar kawasan tersebut bisa lebih rapi, tertata, dan tidak kumuh.

“Bahaya kalau sampai diatas drainase bisa menyebabkan tersumbat, tak terawat drainase itu, dan semakin kumuh,” ujarnya.

Bahkan mirisnya, lanjut dia, dekat lapak pedagang yang membandel itu sudah ada terpasang papan peringatan dilarang mendirikan lapak dagangan diatas saluran drainase, namun kesadaran pedagang masih kurang.

Sebelumnnya diketahui Pihak Satpol PP Kotim sudah memberikan teguran kepada para pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan maupun di atas drainase.

BACA JUGA:   IGTKI Kotim Bagikan Takjil ke Masyarakat di Jalan A Yani Sampit

Para pedagang diberi batas waktu sampai tanggal 7 Januari 2023 atau bertepatan dengan HUT Kotim, namun tampaknya imbauan tersebut tidak dihiraukan sejumlah pedagang.

“Pemerintah tidak melarang berjualan, namun tidak diatas drainase maupun badan jalan,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Satpol PP Kotim Akhmad Taufik

Ia juga mengimbau agar pedagang bisa taat aturan dan menjaga kebersihan dan keamanan dikawasan tersebut. (Nardi)