KPU Barsel Gelar Penetapan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretaris dan Staf PPK

DEDDY/BERITA SAMPIT - Penandatanganan pakta integritas.

BUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar acara penetapan dan penandatanganan pakta integritas terhadap Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Barsel pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kamis 12 Januari 2023 di aula kantor KPU setempat. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Barsel Bahruddin bersama anggota.

Sekretaris KPU Barsel Yuliane, S.Sos., M.M usai kegiatan tersebut mengatakan, penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK se-Barsel ini dalam satu kecamatan ada 3 orang yang dilantik yakni 1 orang sebagai Sekretaris PPK dan 2 orang sebagai Staf Sekretariat.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Dimana staf pertama tugasnya, membidangi urusan teknis penyelenggara Pemilu partisipasi hubungan masyarakat dan hukum. Sedangkan staf yang kedua, yakni staf sekretariat urusan tata usaha keuangan dan logistik Pemilu.

Menurutnya, dari enam kecamatan se-Barsel masing-masing kecamatan yang terpilih 3 orang dengan jumlah keseluruhan 18 orang.

“Adapun tugas mereka, berfungsi sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan tupoksi PPK pada Pemilu 2024 mendatang di tingkat kecamatan,” jelas Yuliane.

Selain itu juga, kata Yuliane, dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK sebagimana dimaksud yaitu, dari DIPA KPU Barsel tahun 2023-2024 dan keputusan ini mulai berlaku selama 15 bulan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Lebih lanjut ditambahkannya, untuk penekanan dalam penyelenggaraan penataan keuangan dari Sekretariat KPU Barsel menekankan bahwa, untuk sekretariat yakni yang utama dalam menangani pertanggung jawaban keuangan, agar dapat menyelesaikan dan mempertanggungjawabkannya, karena pada setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN harus bisa dipertanggung jawabkan. (Ded).