Legislator Ini Dorong Pembangunan Berkelanjutan

KAWIT/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Katingan Toni Yosepta.

KASONGAN – Penyusunan rencana pembangunan daerah untuk Kabupaten Katingan pada tahun 2024 hingga 2026 adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022.

Rencana ini nantinya akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Tony Yosepta.

“Penyusunan rencana pembangunan daerah ini sangat penting dan memerlukan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan, terutama para pimpinan perangkat daerah. Mereka harus aktif memberikan saran dan masukan positif dalam rangka menghasilkan rencana pembangunan daerah yang berkualitas,” ujarnya. Selasa 17 Januari 2023.

Dalam kerangka ini, pengelolaan dan penggunaan anggaran di perangkat daerah harus efektif dan sesuai dengan dokumen perencanaan serta regulasi yang berlaku. Proses penyusunan rencana pembangunan juga memerlukan koordinasi erat antara instansi pemerintah serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

“Pada saat yang sama, saya sangat berharap bahwa dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran, kita akan menerapkan pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang langsung mendukung prioritas nasional dan daerah serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat tentunya” jelasnya.

Dia juga mengingatkan pihak rekanan atau kontraktor jangan melakukan pekerjaan dengan tidak benar dan hanya mencari keuntungan saja. Selain melaksanakan sesuai ketentuan, pekerjaan proyek pembangunan baik fisik maupun non fisik juga harus berkualitas.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

“Dengan begitu, pengawas internal dan konsultan pengawas wajib melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan rekanan. Baik dari sisi kualitas dan aspek ketepatan dan kesesuaian pekerjaan yang ada di dalam perjanjian kontrak kerja,” imbuhnya.

Disisi lain, lanjutnya, pelaksanaan kontrak kerja harus memperhatikan kondisi cuaca yang terjadi. Sehingga, jangan sampai pekerjaan dilakukan pada saat musim penghujan dan musim banjir.

“Artinya, pekerjaan itu bisa dilakukan dengan cepat tetapi tidak dengan asal-asalan dan tetap dilihat kualitas pekerjaannya. Sehingga, rekanan harus memperhatikan waktu agar tidak terjadi force majeure atau keadaan memaksa akibat pengaruh kondisi alam,” pungkasnya.

(Bitro)