Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

IST/BERITASAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover.

KASONGAN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meminta agar pihak perusahaan agar bisa memenuhi kewajibannya kepada pekerja, seperti halnya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan atau pekerja agar bisa di cairkan jelang Idul Fitri.

Hal itu disampaikan okeh Anggota DPRD Kabupaten Katingan,l Esenhover, pemberian THR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan. Pasalnya, pemberian THR kepada karyawannya tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI bagi perusahaan wajib memberikannya THR.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Tidak ada lagi alasan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya di saat sebelum hari raya Idul Fitri. Dan dalam memberikannya pun tidak diperkenankan dicicil,” kata Esenhover, Selasa 19 Maret 2024.

Selain itu dirinya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Peindustrian (T2P) setempat agar turut membantu realisasi pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan di masing-masing perusahaan yang ada di Katingan.

BACA JUGA:   Dewan Apresiasi Giat Safari Ramadan Pemkab Katingan

“Sehingga pihak perusahanan bisa mempercepat proses pemberian THR dari perusahaan kepada karyawannyan masing-masing,”ujarnya

Dia menyebut bantuan dinas terkait sangat diperlukan dalam proses mempercepat pemberian THR. Untuk itu, dinas terkait juga diminta agar selalu mengingatkan kepada setiap perusahaan yang beraktivitas di wilayah Katingan.

“Istansi terkait agar memberitahu dan mengingatkan kepada perusahaan bahwa pemberian THR kepada karyawannya hukumnya wajib,” pungkasnya.

(Bitro)