Polisi Amankan Pria Pengedar Sabu di Kecamatan Manuhing

IST/BERITA SAMPIT - PJ saat diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung bersama barang bukti.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Personil Polsek Manuhing, kembali mengamankan satu orang pria atas nama PJ (32) pengedar empat paket jenis sabu di Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota satuan reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing mendapatkan informasi langsung dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkotika di Kebun Kelapa Sawit di Kelurahan Tumbang Talaken.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Manuhing bersama dengan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian diamankan satu orang laki-laki atas nama PJ.

BACA JUGA:   Ini Harapan Bupati Gunung Mas usai Pengukuhan Pengurus KONI Periode 2024-2028

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh dua orang selaku saksi umum ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk Kristal diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu,” ungkap Iptu Budi Utomo, Selasa 17 Januari 2023.

Selanjutnya, personel Polsek Manuhing bersama dengan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan pengembangan sekira pukul 16.00 Wib dan melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh dua saksi umum di rumah milik saudara PJ.

“Setalah dilakukan penggeledahan lagi ditemukan juga tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu,” tuturnya.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu bersama barang barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“PJ dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo. (ale)