Sukseskan Pemilu, Dewan Minta Didukcapil Bantu KPU

ANNAS/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Katingan, Toni Yosepta

KASONGAN  – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Toni Yosepta meminta Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) setempat melakukan pendataan dan bekerjasama dengan Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan terkait data agar clean and clear sesuai dengan pendataan termutakhir.

“Mensukseskan pemilu ini harus dari tahapan yaitu memastikan semua hak pilih Masyarakat yang sudah memiliki E-KTP atau sudah memenuhi usia dan kreteria hak pilih bisa terdata dengan baik, sinkronisiasi antar Dukcapil kemudian diteruskan ke KPU sangat penting,” ungkap Toni, Jumat 26 Januari 2023.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan itu juga menyampaikan fakta dilapangan saat ini masih banyak penduduk yang belum terekam datanya.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Dirinya berharap Disdukcapil bisa melanjutkan turun ke lapangan lagi untuk melakukan perekaman E-KTP penduduk yang belum terekam agar hasilnya lebih mutakhir.

“Jumlah penduduknya banyak, namun tidak punya E-KTP maka tidak terhitung datanya dalam Dukcapil seperti Pileg 2019 lalu,” ujarnya

Menurutnya pertambahkan penduduk terus bertambah namun selama ini belum terekam penduduk yang memiliki E-KTP dan setelah dilakukan perekaman di lapangan maka jumlah penduduk sesuai dengan apa yang ada.

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Sikap Toleransi Antar Umat Beragama di Katingan Tetap Terjaga dengan Baik

Dia juga mengharpkan ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Politisi GOLKAR itu juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah ataupun akan berusia 17 tahun sebelum 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di Kelurahan, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak nanti.

“Saya mengimbau kepada penduduk yang sudah mendekati usia 17 tahun supaya nanti sebelum 14 Februari 2024 sudah memiliki KTP untuk menggunakan hak suaranya,” pungkasnya

(Kawit)