Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Nyatakan Setuju Ditetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya

Hardi/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Pansus DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyampaikan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya. Laporan tersebut disampaikannya saat Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin 30 Januari 2023.

“Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan pada Rapat Paripurna pada hari ini merupakan kesimpulan dari Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus DPRD dengan Tim yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang cagar budaya,” ucapnya.

Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Mengingat nilai penting dan sifatnya sebagai sumberdaya tak terbarukan.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

“Provinsi Kalimantan Tengah memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Paradigma pelestarian dan pengelolaan cagar budaya telah berubah menyesuaikan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan. Diantaranya, yang semula lebih banyak diperankan oleh pemerintah saja, menjadi pemerintah dan pemerintah daerah, memberikan tempat yang lebih luas bagi peningkatan peran serta masyarakat, dan tidak saja berorientasi pada kepentingan akademis maupun ilmu pengetahuan melainkan juga untuk kesejahteraan masyarakat.

“Adanya perubahan paradigma tersebut, dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya perlu diupayakan keseimbangan aspek ideologis, aspek akademis, aspek ekologis, dan aspek ekonomis. Keseimbangan aspek-aspek tersebut perlu diupayakan mengingat masalah- masalah yang sering timbul dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sektor Kesejahteraan Rakyat Harus Terus Diperhatikan

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 menunjukkan, bahwa peran pemerintah daerah meningkat, termasuk tugas dan wewenangnya. Pemerintah daerah dituntut untuk bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dengan membentuk Peraturan Daerah.

“Oleh karena itu, dalam penyampaian Pendapat Akhir tujuh fraksi pendukung DPRD melalui juru bicaranya masing-masing, menyatakan dapat Menerima Dan Menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya,” pungkasnya. (Hardi)