Polda Kalteng Ungkap Kasus Mafia Tanah

IST/BERITA SAMPIT - Suasana siaran press terkait tindak pidana mafia tanah yang bertempat di Aula Ditreskrimum Mapolda Kalteng, Kamis 2 Februari 2023.

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, mengadakan konferensi pers terkait tindak pidana mafia tanah yang bertempat di Aula Ditreskrimum Mapolda Kalteng, Kamis 2 Februari 2023.

Kabidhumas menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana mafia tanah berawal dari laporan masyarakat dengan inisial DL perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tertuang dalam laporan Polisi nomor:LP/B/183/VIII/2022/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tanggal 12 Agustus 2022.

“Dari laporan masyakat tersebut, menjadi dasar Polda Kalteng melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya pada konferensi pers yang didampingi Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol. Faisal F. Napitulu, serta turut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Y. Budhi Sutrisno, dan Ketua Kalteng Watch Mengumpul.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriah

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, Polda Kalteng berhasi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MSG (69) yang diduga memalsukan surat Verklaring nomor 23 tahun 1960.

Adapun modus operandinya adalah dengan menggunakan dasar Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 dengan ukuran tanah 810 Hektare yang mengklaim tanah di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya serta menyerahkan kepada anaknya dan menjual sebagian tanah kepada orang lain dengan keuntungan materil yang sudah diperoleh kurang lebih Rp dua Miliar.

Sementara itu, Dirreskrimum menyampaikan, dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa satu lembar fotocopy legalisir surat Verklaring nomor:23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut Abdul Inin, Demang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M. Nahan.

BACA JUGA:   BI Kalteng Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri

“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie Bin Goening Sius tanggal 14 Aprlil 1978 dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam,” jelasnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Hardi)