KPU Kotim Bahas TPS Khusus di Perusahaan

NARDI/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Kordinasi Pemilih di TPS Lokasi Khusus dilaksanakan oleh KPU Kotim, Pemkab Kotim dan Perusahaan Swasta.

SAMPIT –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat kordinasi Pemilih di TPS Lokasi Khusus bersama Pemerintah Kotim dan pihak perusahaan pada Selasa 7 Februari 2023 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kotim.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah menyampaikan untuk menyukseskan Pemilu 2024, ada hal yang berbeda yaitu adanya TPS Lokasi Khusus. Salah satunya bisa didirikan di perusahaan swasta yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang, dan satu TPS maksimal 300 orang pemilih.

BACA JUGA:   Periode Kedua Halikinnor, Pemuda Cempaga ini Lebih Mendorong Berpasangan dengan Fajrurrahman

“TPS khusus ini untuk karyawan perusahaan yang lokasinya jauh dari tempat asalnya sehingga sulit untuk menggunakan hak pilih mereka saat Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 nanti,” ujarnya.

Fathonah menjelaskan proses awal KPU Kotim meminta data karyawan dari perusahaan, mengindentifikasi dari data yang diberikan, kemudian menyampaikan ke perusahaan untuk mendirikan TPS.

Kemudian perusahaan diminta mengirimkan surat permohonan untuk didirikan TPS Khusus di perusahannya, dilanjutkan KPU Kotim melakukan koordinasi dengan KPU RI.

BACA JUGA:   Narapidana Bergama Hindu Dapat Remisi  Hari Raya Nyepi

Selain itu perusahaan juga memastikan dahulu bahwa karyawan mereka mau menggunakan hak suaranya di TPS Lokasi Khusus nantinya.

“TPS Khusus agar karyawan perusahaan yang jauh dari kampung halaman dapat menggunakan hak pilih mereka, dan bertujuan melindungi hak pilih warga negara Indonesia, demi meningkatkan jumlah partisipasi politik,” pungkasnya. (Nardi)