Ini Hasil Rekomendasi DPRD Kotim terkait RDP Warga Sebabi dan Perusahaan

NARDI/BERITA SAMPIT - Suasana RDP di gedung DPRD Kotim,  Warga Desa Sebabi dan perusahaan di Gedung DPRD Kotim

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyampaikan hasil rekomendasi DPRD terkait rapat dengar pendapat (RPD) antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang dan PT Sukajadi Sawit Mekar.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai telah diatur beberapa hal terkait deifinisi, ruang sungai, pengelolan, dan termasuk konservasi sungai.

Pengembangan sungai, pengendalian, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat dimana sumberdaya, dimana sungai harus terdapat Kawasan penyangga.

Daerah kawasan penyangga sungai itu adalah selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Sempadan sungai yang terlanjur ditanam kelapa sawit perlu dilakukan penghijauan kembali dengan menanam pohon hutan seperti meranti, sengon, mahoni, atau jenis pohon hutan lainnya berbatang keras.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

“Agar fungsi sempadan sungai pulih kembali, sebagai area serapan, dan penyangga sungai,” ucap Rimbun.

Area sempadan sungai juga harus mendapat cahaya matahari secara penuh sehingga tanaman penghijauan tumbuh dengan baik.

Sawit yang sudah terlanjur tertaman, maka masuk wilayah konservasi perusahaan karena status legalitasnya ada di perusahaan.

DPRD mendesak Pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk menindaklanjuti, mengawasi, dan menyelesaikan permasalahan area kawasan yang dimaksud.

“Sehingga keinginan dan permohonan masyarakat dan hak perusahaan bisa berdampingan, tanpa ada konflik antar kedua belah pihak,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Seperti diberitakan Komisi I DPRD Kotim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas lahan antara PT Sukajadi Sawit Mekar dan Masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang pada Selasa 7 Februari 2023.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan permasalahan antara warga Sebabi dan Perusahaan adalah dalam lokasi HGU perusahaan ada sempadan sungai sejauh 50 meter dari sungai. Seharusnya sempadan sungai itu sebagai area hijau namun warga menyampaikan area disana masih ada yang ditanami kelapa sawit, sehingga warga keberatan dengan hal tersebut. (Nardi)