PALANGKA RAYA – Kasus diduga malpraktik dialami Ha (23). Bermaksud ingin memperbesar ukuran payudara, Ha mengambil jalan pintas dengan mendatangi tempat praktik terduga pelaku berinisial Ja (45).
“Pengungkapan kasus diduga malpraktik berkat adanya laporan dari korban berinisial Ha atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Ja di Jalan Sulawesi Gang Nusantara (barak pintu nomor 03) Kelurahan Pahandut,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes. Pol. Budi Santosa, melalui rilis yang diterima pada Rabu 8 Februari 2023.
Dijelaskan, korban mengaku telah melakukan penyuntikan pada bagian tubuhnya menggunakan cairan silicon sebanyak empat kali dan sebenarnya pada suntikan ketiga sudah ada timbul efek samping yaitu berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan seperti nanah bercampur darah.
Diterangkannya, jika tindak pidana melakukan praktik kefarmasian yang dilakukan oleh seorang yang tidak memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
“Pada kasus ini, kami akan menerapkan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (Hardi)