Simpan 42 Paket Sabu-Sabu, 2 Pria Mendawai Diamankan Polres Katingan

ANNAS/BERITASAMPIT - Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, didampingi Wakapolres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, saat Press release tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mendawai Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, pada Jumat 4 Februari 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

Kali ini ada dua orang tersangka yaitu dengan inisial SPT (43) dan RPH (23) yang juga merupakan warga Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Hal ini dibuktikan saat Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Wakapolres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, melaksanakan Press release di halaman Polres Katingan, Jumat 10 Februari 2023.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka (SPT), diantaranya yaitu 42 paket narkoba jenis sabu berat kotor 33,18 gram, 1 buah timbangan digital merk konstan warna hitam, dan 1 buah handphone merk realme warna light blue. Kemudian, barang bukti yang diamankan dari tersangka RPH yaitu 1 buah handphone merk Vivo warna biru malam.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

Dijelaskan, kronologis kejadian saat anggota Satuan Reses Narkoba Polres Katingan pada Rabu 1 Februari 2023 siang hari mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki (Saputra) menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Mendawai. Kemudian anggota Satuan Reses Narkoba melakukan kordinasi dengan Polsek Mendawai untuk melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan, sehingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui berada di Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.

“Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di amankan kedua Pelaku beserta barang bukti berupa 42 paket narkotika jenis shabu dari dalam rumah serta barang barang lainnya,” jelas Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana.

Atas kejadian tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 melebihi dari 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Kapolres Katingan menambahkan, dengan masih maraknya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di beberapa kecamatan atau desa di Kabupaten Katingan. Tentunya, hal ini berdampak bagi masyarakat di lingkungan pengguna dapat ikut terpengaruh untuk mencoba, masyarakat juga bisa terancam ketika pengguna mengemudikan kendaraan (kecelakaan), dan meningkatkan kasus pencurian akibat pengguna melakukan segala cara untuk membelinya.

“Oleh sebab itu, Polres Katingan melalui Satuan Narkoba terus melakukan Lidik lebih lanjut, karena untuk saat ini masih banyak laporan dari masyarakat Kabupaten Katingan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (annas)