Ini yang Dibahas pada Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Pemprov Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Suasana rapat gabungan di ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan membahas tindak lanjut Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Menurut Wiyatno, berdasarkan kesepatakan dalam rapat gabungan komisi, untuk Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di serahkan ke komisi membidangi dalam hal ini Komisi I DPRD Kalteng.

“Untuk pembahasan tindak lanjut Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah ke pada Bampemperda dan khusus untuk pembahasan Raperda RTRWP di bentuk Panitia Khusus (Pansus),” ucapnya saat Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tim Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:   DPMPTSP Kalteng Siap Fasilitasi Para Pelaku Usaha yang Mengalami Kesulitan Melaporkan LKPM

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kalteng Katma F.Dirun mengatakan bahwa prinsipnya pihaknya sepakat dengan pihak legislatif. Guna menperlancar komunikasi, Pemprov juga sudah membentuk tim kecil, guna bersinergi dalam pembahasan, agar Raperda lebih mantap. (Hardi)