Ketua KPU Kalteng: Kepala Daerah Wajib Mundur dari Jabatan Jika Maju Pileg 2024

RAHUL/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim saat ditemui awak media selepas kegiatan nobar peluncuran Kirab Pemilu 2024 secara live streaming di Halaman kantor KPU Kalteng, Selasa (14/2/2023).

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Peovinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrohim menyebut bahwa bagi kepala daerah yang ingin maju dalam Pemilihan Legislatigf (Pileg) tahun 2024 mendatang, harus mengundurkan jabatannya terlebih dahulu.

Diketahui dari beberapa nama yang lolos tahapan pertama untuk pencalonan DPD RI daerah pemilihan Kalteng, terdapat dua nama kepala daerah yang masih aktif menjabat di wilayah Kalteng. Mereka adalah Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph dan Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti Darwan Ali. Setelah namanya lolos pada tahap pertama, keduanya juga berhak melanjutkan ke tahap pendaftaran.

Harmain Ibrohim mengungkapkan bahwa kedua nama kepala daerah tersebut, belum menempuh jalur tahap pendaftaran. Mereka hanya masih menyerahkan syarat dukungan.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Ia menjelaskan, bahwa tahapan penyelenggaraaan pemilu sudah mulai berjalan. Seperti tahapan penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan Kalteng. Tahapan selanjutnya juga akan memasuki pendaftaran caleg.

“Jika kepala daerah yang berniat maju dalam Pileg 2024 mendatang, diharuskan benar-benar mundur dari jabatannya. Pengajuan mundur tersebut, harus sudah diajukan di saat tahap pendaftaran pencalonan. Karena pada tahap pendaftaran tidak bisa merangkap jabatan sebagai kepala daerah,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:   Pembangunan Kawasan Shrimp Estate Seluas 40,17 Hektare

Lanjut Harmain, apabila mereka dalam tahap penyerahan syarat dukungan ini lolos, baru ke jalur tahap pendaftaran yang akan dibuka pada bulan Mei tahun 2023 ini.  Merka wajib memberikan surat pengunduran diri dari jabatan yang sedang diembannya,” Kata dia

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Sastriadi menambahkan, bahwa selain surat pengunduran diri yang wajib diserahkan, ada pula surat pemberhentian dari institusi yang bersangkutan.

“Secara teknisnya, kedua surat tersebut harus diberikan pada saat proses sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Mereka wajib memberikan kedua surat tersebut pada saat pendaftaran nanti,” katanya.

(rahul)