Kejari Katingan Kembali Tahan Mantan Pejabat Disdik Katingan, Kuasa Hukum Sebut Perkaranya Dipaksakan

IST/BERITA SAMPIT - Dua Tersangka saat diamankan di rotan Kelas II A Palangka Raya.

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017, untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.

Tim jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan pada hari Senin 13 Februari 2023 melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu JS merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan J merupakan staf pada dinas yang sama.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem menyebutkan penahanan dilakukan oleh jaksa guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan pasal 21 Ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

“Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kini keduanya ditahan di rutan kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan,” jelasnya melalui rilisnya yang diterima media ini. Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:   Antisipasi Bahan Berbahaya, BPOM Kalteng dan Dinkes Katingan Lakukan Intensifikasi Pangan

Terpisah Kuasa Hukum JS, Wikarya F Dirun mengatakan pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah. Bahkan menurutnya kasus ini seakan dipaksakan dan terindikasi hukum disalahgunakan.

Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut merupakan dua kasus yang berbeda. Pertama menurutnya, penetapan JS diduga terkait penyelewangan dana tunjungan guru, Kedua, penetapan J yang merupakan mantan staf Disdik tersebut murni tindak pidana pungli.

“Penetapan tersangka J tidak ada hubungannya dengan JS, karena itu masalah J murni pungli,” ungkapnya.

(Kawit)