Ketua Komisi I DPRD Kotim Pertanyakan Masa Bakti Kepengurusan DAD Kotim

Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun.

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun dalam kunjungan resesnya tidak hanya menerima usulan pembangunan saja, namun ada pertanyaan dari warga soal masa kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang kabarnya sudah berakhir.

“Sejumlah warga dayak banyak tanya ke saya, soal legalitas kepengurusan DAD Kotim saat ini, informasi yang mereka dapatkan sudah berakhir,” kata Rimbun, Rabu 15 Pebruari 2023.

Rimbun yang juga tokoh Dayak di daerah ini ada disodorkan SK DAD Kotim yang sudah berakhir pada Oktober 2022 lalu, untuk menjawab pertanyaan ini tentunya ranah DAD Provinsi Kalteng untuk menjawabnya.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

“Kita minta DAD Kalteng tegas menyampaikan ke masyarakat, apakah benar kepengurusan DAD Kotim sudah berakhir, ini harus disampaikan agar tidak jadi polemik di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Dayak,” ucap Rimbun.

Menurut Rimbun, ketegasan dari DAD Provinsi sangat diperlukan, mengingat tugas dan tanggung jawab DAD Kotim sangat berat, sehingga tidak membuat ngambang di kalangan masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya itu.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Disisi lain juga kata dia jangan sampai segala macam keputusan yang dibuat DAD Kotim jadi cacat akibat kepengurusan yang sudah berakhir.

Tidak hanya itu Rimbun juga mendesak bilamana kepengurusan DAD sudah berakhir maka harus segera mungkin dilaksanakan musyawarah untuk menentukan ketua dan kepengurusan masa bakti yang baru.

Karena kata dia tidak sehat dalam sebuah organisasi atau kelembagaan adat tersebut jika dibiarkan mengalami kekosongan apalagi hanya menempatkan seorang pelaksana tugas dalam jangka waktu yang lama. (naco).