SAMPIT – Seorang pengedar sabu berinisial F alias U (44) dibekuk Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya di Jalan Enka Permai No 47 Sampit, RT 041, RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu 19 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, satu ponsel, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok merek gudang garam dan uang tunai Rp300.000.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu dan dari hasil pemeriksaan mengaku wartawan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Jumat 24 Februari 2023.
Barang bukti telah diamankan petugas dan pelaku kini disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jimy)