Oknum Guru di Kobar Tega Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Muridnya di Bawah Umur

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Release, kasus pencabulan.

PANGKALAN BUN – Diruangan salah satu sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), seorang oknum guru agama yang diduga ‘bejad moral’, tega melakukan perbuatan cabul, terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

 

Informasi tersebut, terungkap pada giat Press Release yang digelar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, di halaman Mapolres setempat, Kamis 23 Februari 2023.

 

“Awalnya korban dipanggil untuk menyapu ruangan, di mana setelah itu tersangka WR timbul birahi dan memeluk korban dari belakang,” kata Kapolres Kobar, Bayu Wucaksono mengawali kronologis peristiwa pencabulan, didampingi Wakapolsek Pangkalan Panteng Ipda Aris, kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

 

Lanjut Kapolres, saat tersangka memeluk korban. Korban berusaha melawan dengan mendorong pelaku dan berkata “Moh” (tidak), namun tersangka semakin erat memeluk korban dan berhasil mencabuli korban.

 

“Setelah selesai melampiaskan birahinya tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut dan memberikan uang dengan jumlah yang tidak menentu, dari mulai Rp20 ribu sampai Rp120.000“, ujar Kapolres.

 

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut bisa terungkap dari teman korban, saat korban mengadu kepada temannya. Kemudian temannya korban mengadu kepada orang tua korban, yang akhirnya orangtua korban mengadukan ke Polsek Pangkalan Banteng.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1  lembar baju batik warna biru dan rok warna putih, 1 (satu) lembar bra warna hitam, 1  lembar celana dalam warna ungu, 1  stel baju PDH pemda dan 1 lembar handuk warna hijau muda.

 

“Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka, adalah pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Man).