Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati

IST/BERITA SAMPIT - Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dianggap melalukan pembunuhan berencana Fazri dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan Selasa 28 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Palangka Raya dipimpin hakim Syamsuni,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Darmawan, Tediegaria, dan I Wayan Gedin Arianta membidik terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum sebelumnya.

“Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata jaksa Dodik Mahendra, usai sidang tersebut.

Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan baik dari dakwaan jaksa, keterangan saksi mengungkapkan kalau Fazri terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pengamat: Perdie M Yoseph Pilihan Tepat Calon Wagub Kalteng, Bagi Cagub dari Kotawaringin

Berdasarkan Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, falam amar tuntutannya, pria yang juga menjabat sebagai Kasi Penkum itu meminta hakim dalam putusannya nanti sependapat dengan tuntutan JPU, karena tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatannya itu.

“JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dalam terdakwa Fazri. Sedangkan yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban kedua pasutri tersebut,” ucap jaksa tersebut.

BACA JUGA:   Rapat Koordinasi TORA, Nuryakin Berharap Ada Rumusan Menata Kembali

Selain itu juga perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, dan tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat, juga terdakwa pernah dipidana.

Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi oleh Majelis Hakim. Sehingga sidang ditunda pada Selasa 7 Maret 2023 mendatang. (Hardi)