Waktu Kerja ASN di Kotim Selama Ramadan Berkurang Satu Jam

ILHAM/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim, Halikinnor saat menyapa peserta rapat Musrembang belum lama ini.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah mengeluarkan aturan jam kerja kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah setempat dengan mengurangi satu jam kerja dari biasanya 8 jam kerja menjadi 7 jam kerja.

Berdasarkan surat edaran Bupati Kotim Halikinnor, yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023, tertuang waktu kerja Satuan Perangkat Organisasi Daerah (SOPD) yang berlaku selama 5 hari kerja dari hari Senin sampai Jumat dari 08.00 WIB – 15.00 WIB, dan khusus hari Jumat jam istirahat dari pukul 10.30 WIB – 13.00 WIB.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari kerja dari jam 07.00 WIB – 13.00 WIB, sedangkan yang 6 hari kerja di hari Sabtu dari 07.00 WIB – 12.00 WIB, dan khusus dihari Jumat dari jam 07.00 WIB – 10.40 WIB.

Kemudian khusus untuk pelayanan kesehatan di RSUD dan Unit Pelayanan Teknis Dinkes yang melaksanakan 6 hari kerja hari Senin sampai Kamis dari jam 07.00 WIB – 13.00 WIB, Jumat jam 08.00 WIB – 10.40 WIB, dan Sabtu dari jam 08.00 WIB – 14.00 WIB.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

“Meski ada pengurangan jam kerja, namun saya tetap berharap seluruh PNS maupun Tekon tidak mengurangi kinerja mereka selama bulan ramadan, apalagi saat berpuasa kerja menjadi ibadah, harapan kita kinerja sebagai abdi negara tetap meningkat,” imbau Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 22 Maret 2023.

Halikinnor menyampaikan, bahwa penetapan jam kerja tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kita ingin pegawai dilingkungan Pemkab Kotim tetap bekerja, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar untuk masyarakat,” pungkasnya. (ilm).