Gelapkan Solar Perusahaan, Tiga Pria Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan

IST/BERITA SAMPIT - Foto Ilustrasi.

NANGA BULIK – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menjatuhkan hukuman kepada tiga orang pelaku penggelapan solar perusahaan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu, karena hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut.

Bagian Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko pada Rabu, 15 Maret 2023 membeberkan bahwa hukuman terberat dijatuhkan kepada terdakwa berinisial AR, divonis pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan. Sedangkan kepada terdakwa SD dan AS divonis sama yakni 1 tahun 4 bulan.

Diketahui, ketiga pelaku ini nekat menggelapkan solar milik perusahaan demi mencari uang tambahan penghasilan.

Ketiga pria tersebut merupakan karyawan dari  PT. Bukit Telawi, yakni perusahaan yang bergerak di bidang Kontaktor konstruksi jalan dan di bidang perdagangan. Dengan pekerjaan diantaranya mengoperasikan unit dump truck fuso yang menjadi alat operasional perusahaan untuk mengangkut material/ bahan pembuat aspal (hotmix), dan adapula yang merupakan penjaga gudang minyak.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Jaksa penuntut umumnya, Taufan Afandi membeberkan, kejadian berawal pada tanggal 26 Oktober 2022. Saat itu AS bertemu dengan AR di kantin kantor pada Base Camp Penopa PT. Bukit Telawi. Saat itu AS bercerita sedang membutuhkan uang tambahan kemudian AR sebagai olimen atau penjaga gudang minyak mengajaknya untuk melakukan mark up/menaikkan (fiktif) permintaan BBM jenis solar untuk pengisian Asphalt Mexing Plant (AMP). Solar tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi.

Setelah sepakat lalu AR selalu melebihkan jumlah solar dari kebutuhan yang diminta. Dimana setiap pengisian dilebihkan ± 100  liter yang dimasukkan untuk kebutuhan operasional mesin AMP pada pesanan (DO) solar dan memalsukan tanda tangan operator mesin AMP dan untuk lembaran rekap solar di tulis sesuai dengan DO solar yang sudah difiktifkan.

BACA JUGA:   Berkali-kali Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Lakukan Aksi Panen Massal Terus Bertambah

Selanjutnya BBM jenis solar milik PT. Bukit Telawi tersebut sebagian diantar oleh Andriansyah  dan  Suyadi  selaku sopir tangki ke tempat mesin AMP berada sedangkan sisanya dijual dan hasil penjualan dibagi oleh mereka bertiga.

Kata Dia, AR melakukan Mark up ini sejak 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022, sehingga hasil audit internal total penjualan BBM jenis solar yang dilakukan para terdakwa bersama-sama adalah sebanyak 3.336 liter dengan harga solar per liter sebesar Rp. 18.000, menjadi Rp. 60.066.000.

Hal yang memberatkan adalah belum adanya ganti rugi kepada korban. Sedangkan yang meringankan, mereka belum pernah dihukum. (Andre).