Pemuda Pancasila Minta DPRD Kembali Panggil PLN Soal Listrik di Katingan Kuala

KAWIT/BERITA SAMPIT - Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Katingan Dedy Faizal.

KASONGAN – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Katingan menyoroti persoalan kelistrikan yang terjadi di Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

Ketua Pemuda Pancasila Dedy Faizal menyayangkan sikap PLN yang mangkir RDP dari panggilan DPRD Katingan terkait persoalan kelistrikan di wilayah selatan Katingan itu. Menurutnya PLN bukan perusahan pribadi yang seenaknya dalam memberikan pelayanan. PLN merupakan bagian dari anak perusahan dari BUMN.

Dia menyebutkan PLN sebagai perusahan milik negara yang pemilik sahamnya adalah masyarakat itu sendiri, ironis memang bila persoalan pemerataan kelistrikan di Katingan masih belum bisa teratasi.

“Susah memang kalo BUMN atau PLN ini orientasinya cuman profit saja, perlu diketahui di daerah pegatan Katingan ada mempunyai tokoh pahlawan kemerdekaan.  Ironis memang hingga sekarang masyarakat kita di sana belum menikmati listrik,” tuturnya. Minggu, 26 Maret 2023.

Seperti yang dirasakan di dua kecamatan bagian wilayah selatan itu yaitu, kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala yang hingga sekarang belum bisa menikmati listrik 24 Jam.

BACA JUGA:   Umat Kristiani Kasongan Ramai Ziarah Kubur pada Malam Paskah

“DPRD Katingan harus memanggil pihak PLN, gunakan hak itu agar aspirasi masyarakat bisa tersalurkan. Bayangkan saja, DPRD yang memanggil saja pihak PLN tidak hadir, apalagi kalo masyarakat kita. Kami pemuda pancasila siap mengawal terkait hak masyarakat kita yaitu pemenuhan kelistrikan,” ungkap mantan Ketua KNPI Katingan itu.

Menurutnya ketidakhadiran pihak PLN Palangka Raya dan Rayon PLN Sampit bisa menurunkan marwah lembaga DPRD Katingan. Dia meminta DPRD Katingan menggunakan haknya untuk kembali memanggil pihak PLN.

“Harus gunakan hak yang melekat di DPRD, sekali lagi panggil pihak PLN. Masyarakat kita kecamatan Mendawai dan Katingan Kuala juga bayar pajak, artinya meraka juga perlu menikmati fasilitas yang disediakan negara yaitu soal kelistrikan,” tambahnya.

Terkait penyebab undangan yang katanya tidak sampai ke pihak PLN dan miskomunikasi, menurut Dedy seharusnya pihak DPRD Katingan mengevaluasi terkait pengadministrasi surat menyurat, pasalnya bila tidak dilakukan akan kembali menjadi alasan pihak PLN atau instansi lainnya terkait surat.

BACA JUGA:   Antisipasi Bahan Berbahaya, BPOM Kalteng dan Dinkes Katingan Lakukan Intensifikasi Pangan

“Kalo hanya soal administrasi surat yang katanya terjadi miskomunikasi seharusnya yang perlu diperbaiki juga di DPRD Katingan, tapi saya rasa itu tidak mungkin. Nah, dari persoalan ini kita harus berbenah biar tidak terulang lagi alasan surat tidak sampai,” jelasnya.

Diketahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Warga Kecamatan Katingan Kuala dengan pihak PLN Palangka Raya dan Rayon PLN Sampit sebelumnya dijadwalkan pada hari jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

Namun hingga pukul 15.00 WIB waktu itu, pihak PLN yang ditunggu warga di Kantor DPRD Katingan tak kunjung hadir atau mangkir. Akibat hal itu menimbulkan rasa kecewa yang mendalam oleh warga dan Camat Katingan Kuala.

(Kawit)