Pertambangan Ilegal Tetap Dikenakan Pajak Dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kotim

NARDI/BERITA SAMPIT- Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyampaikan, pihaknya bersama eksekutif masih membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Memang terkait pajak dan retribusi sudah ada aturan Undang-Undang lebih tinggi, dan di daerah harus membuat Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu nanti digabung,” ujar Handoyo, Senin 27 Maret 2023.

Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, dalam Perda nanti salah satunya akan diatur tentang pajak dari pertambangan logam mineral yang tidak punya izin akan ditarik pajaknya sebesar 20 persen.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Jadi baik yang punya izin maupun yang tidak ada izin akan tetap dikenakan pajak sebesar maksimal 20 persen,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa secara aturan itu memungkinkan, dan termasuk Galian C ilegal tetap akan ditarik pajak dalam Perda nantinya.

“Terkait hal tersebut dapat menjadi alasan perusahaan untuk tidak mengurus izin, pihak eksekutif yang akan bekerja sama dengan Kejaksaan terkait hal tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Ajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Selain itu juga diatur terkait perubahan tarif salah satunya perparkiran, dimana akan ada perparkiran Insendentil, tidak sama dengan tarif biasa.

“Nanti didiskusikan berapa tarif parkir Insendentil,” imbuhnya.

Dia menyampaikan bahwa pembentukan Perda tersebut bertujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.

“Potensi PAD di Kotim besar namun selama ini masih kurang maksimal sehingga dengan Perda tersebut nantinya PAD bisa meningkat dan tak terlalu bergantung pada Pusat,” pungkasnya. (Nardi).