Keadilan Restoratif, Dua Kejari di Kalteng Hentikan Penuntutan

IST/BERITA SAMPIT - Suasana penghentian penuntutan kasus tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

PALANGKA RAYA – Dua Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan kasus tindak pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan itu dilakukan secara daring, Kamis 30 Maret 2023.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana Kamis 30 Maret 2023 menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Katingan.

Fadil menjelaskan, dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama tersangka inisial I yang disangka Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka inisial MTA dkk melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Barito Utara, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Di mana dijelaskannya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Hardi)