Pembangunan Tempat Ibadah dan Rumah Warga di Sampit Terhambat Akibat Penghentian Aktifitas Galian C

IST/BERITA SAMPIT - Pembangunan tempat ibadah di Sampit yang terhambat akibat penghentian aktifitas galian C.

SAMPIT – Pembangunan rumah ibadah di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhambat selama kurang lebih dua bulan akibat penghentian aktifitas galian C di Kota Sampit.

Pengakuan itu dikatakan oleh Ustaz H Sarifuddin Al Banjari Ketua Takmir Masjid Nur Qolbu Sampit bahwa saat ini masjid yang tengah melanjutkan pembangunan itu kesulitan untuk melakukan pengecoran karena pasir dan kosong.

“Jujur saat ini kami kesulitan untuk melakukan pengecoran karena pasir kosong, tanah pun yang saat ini kami perlukan kosong,” ungkapnya, Kamis 30 Maret 20203.

Dirinya berharap kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut agar pembangunan rumah ibadah dapat terus berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA:   Sejumlah Posko Pengamanan Lebaran di Kotim Akan Didirikan

“Sampai saat ini belum ada solusi, semoga pemkab Kotim memberikan solusi buat kami, sehingga pembangunan masjid ini tidak terganggu. Sementara belum ada yang bisa kami cor, maka saat ini para tukang merakit besi saja dulu,” bebernya.

Dirinya juga tidak mengetahui berapa saat ini harga pasir maupun tanah, ustadz kondang itu juga menyayangkan terhambatnya pembangunan itu karena tidak adanya material pasir dan tanah.

“Semoga ada solusi, artinya pengecualian buat pembangunan tempat ibadah dibolehkan tanah dan pasir, dengan syarat ketentuan yang berlaku asalkan pembangunan masjid lancar,” demikiannya.

Selain itu warga yang tengah melakukan pembangunan rumah juga terhambat akibat penghentian itu.

BACA JUGA:   PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

Seorang warga Sampit bernama Abdul yang tengah membangun rumah juga mengaku terganggu pembangunannya.

“Sudah berbulan-bulan membangun rumah molor terus targetnya karena pasir dan tanah susah didapat. Harganya juga naik dua kali lipat, yang menjual hanya ada satu tempat pasir darat yang kabarnya punya izin,” bebernya.

Diketahui saat ini Pasir sungai 1,5 juta, pasir biasa 1,3 juta. Tanah urug Rp 475 ribu hingga Rp 500 ribu per ret.

Saat ini operasional galian c di Kota Sampit yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman memang tengah dihentikan aktifitasnya oleh pemerintah kabupaten karena dianggap belum memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku. (Jimy).