Satpol PP Imbau Tidak Memberi Uang kepada Gepeng, Bisa Dikenakan Sanksi

IST/BERITA SAMPIT - Satpol PP Kotim memasang spanduk imbauan dan juga peringatan agar masyarakat tidak memberi uang kepada gepeng dan sejenisnya. Spanduk dipasang diperempatan lampu merah dekat Sekretariat KNPI Kotim, Kamis 30 Maret 2023. 

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, telah memasang spanduk imbauan sekaligus peringatan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada gelandangan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), badut ataupun sejenisnya. Upaya tersebut dilakukan mencegah menjamurnya aksi minta-minta di kota Sampit.

“Biar gepeng di Kotim tidak subur dan dijadikan pekerjaan tetap, karena hasil yang didapat dari minta-minta dijalan lebih menggiurkan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:   Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Sampit Mulai Terlihat Awal Puasa

“Makanya kita mengimbau kepada masyarakat kotim khususnya untuk tidak menyuburkan dengan tidak memberi uang kepada gepeng,” tegasnya.

Bahkan sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2021 tentang Tramtibum, pemberi bisa dikenakan sanksi, hal ini juga patut menjadi perhatian masyarakat Kotim.

“Sanksinya denda sebesar Rp500 ribu dan akan langsung dimasukan ke KAS daerah. Namun jika kedapatan ada yang memberi, sementara kita beri peringatan dulu atau sosialisasi agar tidak memberi uang kepada gepeng,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Pada tahun 2022 lalu, pihak Satpol PP Kotim juga pernah memasang spanduk peringatan di setiap lampu merah. Namun spanduk atau papan peringatan tersebut hilang dan juga rusak, diduga dilakukan oknum yang tidak senang dengan peringatan tersebut. (ilm)