Dishub Barsel: Supir Truk CPO Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan, Jangan Ugal-Ugalan

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kadishub Barsel Ir. Daud Danda, MM.

BUNTOK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barsel Daud Danda mengimbau supir pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melintas di jalan raya kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan raya.

Imbauan ini disampaikan mengingat banyaknya truk angkutan CPO yang melintas di kota Buntok yang akan memuat angkuta CPO di dermaga jelapat.

“Apalagi ruas jalan Kartini hingga Jelapat, kondisi jalannya tidak terlalu lebar dan padat pemukiman penduduk. Maka disaat mengemudi, alangkah baiknya jangan tergesa-gesa tetap utamakan keselamatan pengguna jalan yang lainnya serta diri sendiri. Jangan seenaknya atau ugal-ugalan di jalan raya, saat mengemudikan truk sebab akan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya yang lainnya,” katanya, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Ia meminta masyarakat segera melapor ke Dishub Barsel apabila imbauan ini tidak ditaati para supir truk CPOmelihat untuk segera ditindak.

“Apabila himbauan ini, tidak ditaati para supir truk angkutan CPO untuk tertib berlalu lintas bagi masyarakat yang melihat laporkan ke Dishub Barsel dan akan segera kita tindak. Selain itu juga akan menyurati perusahaan besar swasta sektor perkebunan agar mengingatkan para supir pengangkut CPO untuk tertib berlalu lintas di kota Buntok,” jelasnya.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Barsel dan pihak swasta sektor perkebunan, lanjutnya, ada beberapa poin yang harus ditaati pihak swasta pengguna jalan umum kelas III yang ada di Barsel.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

“Bahkan Dishub Barsel juga sudah menetapkan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa pelabuhan pada Peraturan Daerah (Perda) Barsel Kabupaten nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas perda Barsel nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,” terangnya.

Ditambahkannya, truk angkutan CPO tersebut juga telah diatur pada Perbup nomor 6 tahun 2022 untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga apa yang harapkan, dari sektor inipun target pencapaian PAD akan terpenuhi,” tukas Daud Danda. (Ded)