KUALA KURUN – Tiga orang personil di Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah diberhentikan secara tidak hormat. Tiga orang personil tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
Di mana hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah nomor : KEP/477/XII/2022, SK Kepala Kepolisian Daerah Kalteng nomor : KEP/66/XII/2022, dan SK Kepala Kepolisian Daerah Kalteng nomor: KEP/68/XII/2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.
“Upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Gunung Mas yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri,” ungkap Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra saat memimpin upacara PTDH tiga personilnya di halaman Mapolres setempat, belum lama ini.
“Ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa anggota Polri yang namanya telah dibacakan tersebut secara resmi sudah tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri serta telah menjadi masyarakat biasa.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat personil Polres Gunung Mas ini merupakan yang terakhir kali dilaksanakan dan mengharapkan tidak ada lagi personil Polres Gunung Mas yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh anggota yang di pemberhentian tidak dengan hormat, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan.
Adapun tiga orang Personil Polres Gunung Mas yang dilaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat yaitu Brigpol Adi Zulkarnaen Hasan, Briptu Joko Purwanto dan Briptu Kiki Riza Zulkipli. (Ale)