KLHK Harap Realisasi HPK Tidak Produktif di Kalteng Dipercepat

RAHUL/BERITA SAMPIT - Kasubdit Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, FX Herwirawan (kiri) bersama Kadis Kehutanan Kalteng (tengah) dan Sekda Kalteng, Nuryakin (kanan) saat ditemui sejumlah awak media, usai Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA, bertempat di M Hotel Bahalap, Rabu, 12 April 2023.

PALANGKA RAYA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, FX Herwirawan mengatakan

Hal tersebut disampaikan Herwirawan saat ditemui sejumlah awak media, selepas kegiatan Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan HPK Tidak Produktif Sumber TORA, bertempat di M Hotel Bahalap, Rabu, 12 April 2023.

“Jadi sasaran kami adalah memang terhadap areal yang sudah dicadangkan dari target nasional kepada seluruh Kabupaten Kota yang ada di Kalimantan Tengah dapat segera direalisasikan,” ungkapnya

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Herwirawan menjelaskan bahwa untuk di Kalteng sendiri HPK tidak produktif cukup besar sekitar 220 ribu hektar. Terendah dari nasional, sehingga memang yang paling besar adalah Provinsi Kalteng dan Provinsi Riau.

Tentunya, Herwirawan menyampaikan harapan dari pihak Kementrian LHK ingin juga program Nawacita oleh Presiden Joko Widodo dapat direalisasikan di Kalimantan Tengah.

“Jadi, sebetulnya ini merupakan kegiatan tindak lanjut. Karena sebelumnya Menteri LHK sudah mengundang Wakil Gubernur Kalteng, sehingga kemudian kami menindaklanjuti dengan langsung datang ke Kalteng,” pungkasnya

BACA JUGA:   Pemerintah Provinsi Kalteng Kembali Luncurkan Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Untuk diketahui, Pencadangan HPK Tidak Produktif untuk sumber TORA Kalimantan Tengah tahun 2018 seluas ± 225 ribu ha, hingga saat ini hanya terdapat 8 (delapan) permohonan yang ditujukan kepada Kementerian LHK untuk dimohonkan pelepasan kawasan hutannya.

Adapun permohonan pertama atas nama Bupati Kapuas seluas 172,98 ha di bulan September 2021 dan kedua atas nama Kementerian ATR/BPN seluas ± 5.500,94 ha di Kabupaten Pulang Pisau di bulan Juli 2022 dan Dengan kata lain, realisasi HPK Tidak Produktif di Provinsi Kalimantan Tengah baru ±2,5% saja. (Rahul).