Pelaku KDRT Istri di Katingan Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku KDRT di Kota Kasongan ditangkap Polisi.

KASONGAN – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan yang sempat melarikan diri setelah menganiayaa istrinya, akhirnya ditangkap.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Polsek Katingan Hilir AKP Eko Priono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku bernama Erwin tersebut sempat melarikan diri setelah aksi tindak kekerasan yang ia lakukan kepada istrinya.

“Pelaku sudah ditangkap, besok pagi sudah ada di Polsek,”singkatnya. Kamis 13 April 2023.

Dia tidak banyak memberikan komentar terkait penangkapan pelaku, menurutnya hingga sekarang pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait motif pelaku hingga tega melakukan aksi kekerasan tersebut.

BACA JUGA:   718 PPPK Dilantik dan Dikukuhkan, Bupati Katingan Berpesan Ciptakan Suasana Kerja yang Kondusif

“Masih didalami motifnya masalah keluarga, nanti saya sampaikan lagi perkembanganya,” pungkasnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Katingan Budy Hermanto merasa geram dengan tindakan tak manusiawi yang dilakukan pelaku. Menurutnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah hal yang sama sekali tidak boleh dibenarkan dengan alasan apapun. Oleh karenanya, normalisasi segala bentuk KDRT tidak boleh terjadi.

“Mengecam Kebiadaban yang dilakukan pelaku, saya atas nama pribadi dan Anggota DPRD Katingan mendorong Aparat Penegak Hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Dia menyebutkan Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ini merupakan bentukan perlindungan bagi perempuan-perempuan atau ibu-ibu dari ancaman KDRT, dan juga sebagai alat perjuangan untuk mencari keadilan.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait terlebih Aparat Penegak Hukum (ART) untuk melakukan langkah-langkah hukum agar ada efek jera. Apalagi yang terjadi tadi siang sudah melanggar HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusian,” tegasnya.

(Kawit)