Galian C di Desa Bukit Raya Diduga Ilegal, Kepala BPD: Harus Segera di Tertibkan

IST/BERITA SAMPIT - Aktifitas penggalian latrit di desa Bukit Raya 

SAMPIT – Kepala BPD Bukit Raya Ipet menyampaikan adanya aktivitas galian C yang diduga illegal terjadi di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Rencananya nanti kami bersama beberapa pihak juga akan turun ke lapangan, apakah memang disitu izinnya diperbolehkan, jika tidak harus ditertibkan” ucapnya, Jumat 14 April 2023.

Sementara itu dari pihak galian C itu mereka mengaku lokasi yang ada izin hanya di Pelantaran. Sehingga bisa diduga kuat penggalian ini ilegal.

Ipet mengatakan jika memang tidak ada izin maka ia berharap aktivitas ini dihentikan secara total. Sehingga ini tidak jadi preseden buruk di wilayah mereka. Pasalnya yang melakukan penambangan ini adalah mereka berasal dari luar desa tersebut.

BACA JUGA:   Maju di Pilkada Kotim, Jhon Krisli Ancang-Ancang Gunakan Jalur Independen

Aksi penggalian tanah latrit ini terjadi dalam tiga minggu terakhir ini. Alhasil warga setempat mengaku tidak tahu siapa yang melakukan penggalian tersebut.

“Apakah memang begitu izin yang diberikan di Pelantaran tetapi menggalinya di Desa Bukit Raya dan ini jauh sekali bergeser sampai ke Desa Bukit Raya,” ujarnya.

Menurutnya persoalan ini akan mereka tindaklanjuti hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang menanganinya. Mereka tidak ingin aktivitas illegal ini berlindung di wilayah desa Bukit Raya itu sendiri.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Diketahui jenis galian C yang ada di wilayah itu merupakan tanah latrit. Tanah ini digunakan sebagai timbunan jalan terutama di usaha perkebunan.

Tanah latrit cenderung mampu bertahan di musim hujan dan semakin padat maka kontur tanah akan semakin mengeras.

Di Kabupaten Kotim salah satu galian C andalan jenis tanah latrit ini berada di wilayah Cempaga Hulu, hingga ke Parenggean. Biasanya pengguna ini merupakan kontraktor pemeliharaan jalan perkebunan dan serta pertambangan. (Nardi)