THR Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sukamara, Wariyanto

SUKAMARA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sukamara, Wariyanto mengingatkan perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan itu tertuang dalam edaran bupati terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

BACA JUGA:   Pasar Saik Sukamara Bakal Direnovasi dan Ditata

Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 serta Surat Edaran Gubemur Kalimantan Tengah Nomor : 65/352/HI/III/Nakertrans/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja / butuh diperusahaan.

Warianto menerangkan jika pemberian THR merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Kami sudah mengirimkan edaran ini kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu,” ucap Warianto, Jumat 14 April 2021.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Warianto juga menjelaskan jika dalam edaran juga menyebutkan THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya Keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Jangan ada keterlambatan pembayaran THR,” tukas Warianto. (enn).