Polres Lakukan Tes Urine Terhadap Anggota dan Pagawai Bawaslu Sukamara 

Release : Enn/Berita Sampit - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat press release kasus sabu-sabu seberat 13,64 gram milik HA.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan bahwa dengan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,64 gram di meja kerja HA seorang honorer di Bawaslu Sukamara pihaknya bekerjasama dengan Ketua Bawaslu Sukamara telah melakukan beberapa langkah pencegahan.

Dewa Palguna mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan tes urine kepada seluruh pegawai dan anggota Bawaslu Sukamara usai ditemukannya sabu disalah satu meja kerja pegawai mereka.

“Jadi pengungkapan ini sedikit membuat terkejut suasana di Sukamara karena terkait lembaga negara yang ada di wilayah ini,” kata Dewa Palguna saat press release, Kamis 20 April 2023.

“Usai penangkapan itu kami koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Sukamara untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya negatif semua,” terang Dewa Palguna.

Dewa menyebutkan bahwa sabu-sabu seberat 13, 64 gram milik HA yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan 285 orang generasi Sukamara dan Kalimantan Tengah yang merupakan wilayah jaringan HA.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

“13,64 gram ini kami asumsikan jika itu digunakan oleh masyarakat, kami dapat mencegah terjadinya kontaminasi terhadap 285 orang yang selamat dari penggunaan narkoba jenis sabu ini,” terang Dewa Palguna.

Dewa Palguna juga mengungkapkan jika HA juga memiliki networking hingga tingkat provinsi, sehingga jajaran Satnarkoba Polres Sukamara melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat mengungkapkan jaringan HA.

“HA memiliki networking hingga keluar kabupaten dan provinsi, kami akan lakukan koordinasi dengan tim yang lain untuk mengungkapnya,” terang Dewa Palguna.

HA merupakan honorer di Bawaslu Sukamara tertangkap saat berada di semak-semak di kebun karet dekat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara pada Selasa 11 April 2013, saat itu ditemukan juga pipet kaca bekas pemakaian narkoba jenis sabu.

Setelah mendapat temuan itu anggota Satnarkoba Polres Sukamara melakukan interogasi dan didapati keterangan dari HA masih menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya yang berada di Bawaslu Kabupaten Sukamara.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

Setelah melakukan pengecekan pada meja kerja HA ditemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 13,64 gram

“Sabu-sabu seberat 13,64 gram tersebut rencananya akan dijual dalam pekat yang lebih kecil, namun belum sempat dilakukan lantaran tersangka masih menunggu timbangan yang dibeli secara online,” jelas Dew Palguna.

Dewa Palguna menerangkan bahwa HW merupakan pegawai honorer di Bawaslu Sukamara, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republika Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (enn)