Seluruh Pegawai Bawaslu Sukamara Lakukan Tes Urine 

Release : Enn/Berita Sampit - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat press release kasus sabu-sabu seberat 13,64 gram kriminal lainnya.

SUKAMARA – Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Polres Sukamara terkait dengan telah ditemukannya narkoba jenis sabu-sabu yang ternyata milik salah satu tenaga honorer Bawaslu Sukamara.

Irwansyah menyebutkan bahwa sudah ada komunikasi dengan Satnarkoba Polres Sukamara, kedepan untuk pencegahan akan ada tes urine yang waktu pelaksanaannya tidak diinfokan sebelumnya .

“Setelah sehari ditemukan langsung diadakan tes urine, Alhamdulillah hasilnya negatif semua,” kata Irwansyah, Kamis 20 April 2023.

Irwansyah menerangkan jika pihaknya telah meminta Polres Sukamara untuk melakukan untuk sosialisasi kepada Bawaslu dan Jajaran Adhock terkait dengan peredaran gelap narkoba serta sanksi hukum jika menjadi pengguna atau pengedar.

Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukamara berhasil mengamankan 13,64 gram narkoba jenis sabu di Kantor Bawaslu Sukamara.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa HA, honorer di Bawaslu Sukamara yang tertangkap memiliki 13,64 gram narkoba jenis sabu merupakan agen level bawah.

HA merupakan honorer di Bawaslu Sukamara tertangkap saat berada di semak-semak di kebun karet dekat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara pada Selasa 11 April 2013, saat itu ditemukan juga pipet kaca bekas pemakaian narkoba jenis sabu.

Setelah mendapat temuan itu anggota Satnarkoba Polres Sukamara melakukan interogasi dan didapati keterangan dari HA masih menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya yang berada di Bawaslu Kabupaten Sukamara.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Setelah melakukan pengecekan pada meja kerja HA ditemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 13,64 gram.

“Sabu-sabu seberat 13,64 gram tersebut rencananya akan dijual dalam pekat yang lebih kecil, namun belum sempat dilakukan lantaran tersangka masih menunggu timbangan yang dibeli secara online,” jelas Dew Palguna.

Dewa Palguna menerangkan bahwa HW merupakan pegawai honorer di Bawaslu Sukamara, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republika Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (enn)