Pernah Terjerat Pidana Bisa Mencaleg, Ini Syaratnya

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.

SAMPIT – Pendaftaran calon anggota Anggota DPRD atau Caleg bakal dibuka 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang. Kendati demikian, bolehkah mantan narapida mendaftar sebagai Caleg di Pemilu 2024?

KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam materil sosialisasi tahapan pencalonan DPRD menjelaskan bahwa mantan narapida bisa saja ikut dalam perhelatan demokrasi tersebut tapi dengan mengikuti ketentuan yang ada.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsi mengungkapkan bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

“Harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan

Selanjutnya, tidak memiliki hubungan secara teknis pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Selain itu, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa,” jelasnya.

Selain itu, Bakal Calon memilik status sebagai terpidana bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Harus ada surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Meski terkesan janggal, nyatanya eks narapida yang telah selesai menjalani masa pidana penjara boleh mengikuti sebagai caleg, karena ini menyangkut hak warga negara sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.

(Ibra)