Pendatang yang Ingin Menetap di Sukamara Wajib Urus Dokumen Kependudukan

ENN/BERITA SAMPIT - Pelayanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Sukamara.

SUKAMARA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Zainuddin mengatakan bagi para pendatang yang baru tiba di Bumi Gawi Barinjam dan ingin menetap agar dapat memenuhi aturan kependudukan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Zainuddin yang mengatakan saat ini arus balik lebaran 2023 banyak pendatang yang masuk ke Kabupaten Sukamara untuk berbagai tujuan terutama mencari pekerjaan.

“Mereka harus membawa surat pindah dari daerah asal jika ingin mengurus kartu tanda penduduk dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Zainuddin, Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Menurutnya, tidak ada larangan bagi para pendatang untuk masuk dan tinggal di wilayah Kabupaten Sukamara, namun Zainuddin mengingatkan agar lebih tertib administrasi kependudukan, maka harus mengurus KTP Sukamara jika ingin tinggal dan menetap.

“Bagi pendatang yang mau membuat dokumen kependudukan Sukamara, maka harus membawa surat pindah dari daerah asal sebagai syarat pengurusan KTP Sukamara,” tegasnya lagi.

Dijelaskannya, dalam pemindahan KTP ini, Disdukcapil Sukamara hanya bisa membantu bagi pendatang yang sudah lama tinggal di Sukamara yang tidak punya surat pindah dari daerah asal.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Bantuan yang diberikan adalah pihak Disdukcapil Sukamara akan menghubungi disdukcapil daerah asal untuk mencabut dokumen kependudukan yang bersangkutan. Namun sebelumnya harus melalui persetujuan pernyataan tertulis dari pemohon.

“Jika pendatang sudah menetap di Sukamara dan tidak membawa surat pindah, bisa saja dibantu menghubungi daerah asalnya untuk mencabut dokumen,” terangnya.

“Dengan catatan pemohon datang langsung ke Disdukcapil Sukamara dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” tukasnya. (enn).