ASN Maju Sebagai Caleg Wajib Sampaikan SK Pemberhentian 

DEDDY/BERITA SAMPIT: Ketua KPU Barsel Bahruddin.

BUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) wajib menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN.

Ketua KPU Barsel Bahruddin saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 30 April 2023, mengatakan apabila SK pemberhentian sebagai ASN belum diterima oleh yang bersangkutan boleh dengan surat bukti pengajuan pengunduran diri sebagai ASN.

“Tentunya juga, harus dilengkapi dengan tanda terima dari pejabat yang berwenang untuk bisa diajukan sebagai bakal calon,” katanya.

Menurut Bahruddin, SK pemberhentian sebagai ASN tersebut wajib disampaikan oleh masing-masing bakal calon paling lambat dimasa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berlangsung di bulan Oktober 2023.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

“SK pemberhentian tersebut, wajib disampaikan oleh masing-masing bakal calon paling lambat diakhir pencermatan DCT bulan Oktober 2023,”jelasnya.

Terkait akan hal tersebut juga, lanjutnya, bagi Kepala Desa (Kades), perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) sebagai caleg mekanismenya mereka juga harus ada bukti, SK pemberhentian baik sebagai Kades, perangkat desa maupun BPD.

Jika belum terdapat, SK pemberhentiannya maka boleh dengan surat pengajuan pengunduran diri ataupun tanda dan surat pengajuan pengunduran diri.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Serta tanda terima pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan,”terang Bahruddin.

Ditambahkannya, hal demikian bila terdapat juga yang diajukan oleh Parpol bagaimana mekanismenya yang akan ditempuh oleh bacalon dan untuk mendapatkan penjelasan akan hal tersebut.

“Maka diberikan oleh pihak Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barsel dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barsel secara terperinci bagaimana mekanisme dalam kegiatan rakor yang dilaksanakan pada hari Kamis 27 April 2023 lalu,” tukas Bahruddin. (Ded)