Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sukamara

Pleno DPS : ENN/BERITA SAMPIT - KPU Sukamara saat menggelar rapat pleno rekapitulasi DPS Pemilu 2024

SUKAMARA – Sampai hari kedua pendaftaran bakal calon anggota legislatif Kabupaten Sukamara dibuka masih belum ada satu partai politik yang mendaftar ke KPU Sukamara.

Anggota KPU Sukamara, H Ahmad Hafazoh mengatakan bahwa belum ada satu partai politik yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Sukamara.

“Belum ada dan belum ada juga yang menyampaikan rencana tanggal berapa mau mendaftarkan,” ucap Ahmad Hafazoh, Selasa 2 Mei 2023.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Sementara itu saat disinggung terkait jumlah parpol yang akan mendaftarkan bacalegnya di Kabupaten Sukamara, Ahmad Hafazoh menerangkan jika pihaknya masih belum mengetahui.

“Belum tahu, kami masih menunggu parpol menyampaikan pengajuan bakal calonnya, jadi setelah itu baru tahu jumlah partai yang mendaftarkan baceleg di Sukamara,” terang Ahmad Hafazoh.

KPU Pusat mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Pelaksanaan agenda ini, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (enn)

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah