Tersangka Pembobol Toko Kelontong Berhasil Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT- Suasana Konferensi pers Tersangka pembobol toko kelontong di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA- Polresta Palangka Raya berhasil meringkus Tersangka MA (34) asal Kabupaten Kotawaringin Timur pembobol toko kelontong di Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil meringkus seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Tanggal 2 April Tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan saat konferensi pers, Selasa 2 Mei 2023.

“Untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pria berumur 34 tahun dengan inisial MA alias Dulah dan merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian,” sambungnya.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong tersebut setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, MA mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 25.000.000,00.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya,” ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (Syauqi).