Polisi: Top Up Uang Digital Modus Penipuan Baru di Kota Palangka Raya

IST/BERITASAMPIT- Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat konferensi pers terhadap penangkapan OS pelaku Top Up uang digital.

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menyebutkan Top Up uang digital merupakan modus penipuan baru di kota Palangka Raya.

Tertangkapnya Seorang pria kelahiran Medan Sumatra Utara pada tahun 1991 ini seolah tidak jera kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tindak kriminalitas yang dilakukannya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes. Pol. Budi Santosa mengatakan Pelaku berinisial OS (32) ini sebelumnya pernah mendekam dipenjara karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba dan divonis beberapa tahun kurungan.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

“Pada kali ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 12 toko ponsel yang tersebar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” Kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat konferensi pers, Rabu 3 Mei 2023.

Diterangkannya, jika modus penipuan yang dilakukan pelaku merupakan kasus perdana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Adapun cara bertindak yang dilakukan yaitu pelaku mendatangi toko ponsel untuk top up aplikasi dana. Disaat mendatangi toko ponsel, motor yang dipergunakannya pun dibiarkan dalam kondisi hidup,” urainya.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Ia melanjutkan, Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku selanjutnya menerangkan jika dompetnya ketingggalan di motor dan kemudian melarikan diri begitu seterusnya.

“Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp5 juta lebih,” paparnya.

Atas perbuatannya itu lanjut Budi,  terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat (3) KUHPidana.

“Ancamannya yakni 4 tahun kurungan,” pungkasnya.

(Syauqi)