Pangkalan Gas Elpiji Tidak Taat Aturan Siap-Siap Ditindak Tegas Pertamina

IST/BERITA SAMPIT - Sales Branch Manager I PT Pertamina Cabang Kalteng, M Abdillah saat diwawancarai awak media.

PALANGKA RAYA – Pertamina Palangka Raya menyampaikan bahwa jika ditemukan pangkalan yang menjual tabung gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah setempat maka pangkalan tersebut dapat diberikan sanksi bahkan hingga pemutusan kontrak.

Hal ini disampaikan Sales Branch Manager I PT Pertamina Cabang Kalteng, M Abdillah ketika dibincangi awak media usai melakukan sidak di sejumlah pangkalan elpiji di Kelurahan Bukit tunggal, Kota Palangka Raya, Rabu 3 Mei 2023.

Dikatakannya untuk tabung gas bersubsidi 3 kg HET di Kota Palangka Raya sudah diatur oleh pemerintah sendiri sebesar Rp22.000,00 per tabung kecuali untuk warga di Kelurahan Rakumpit yakni Rp24.000,00 per tabungnya.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

“Jadi pada sidak kali ini kita bersama tim dari Pemko Palangka Raya menemukan ada pangkalan yang menjual di atas HET yang ditentukan atau selisih Rp1000,00. Untuk saat ini kita akan lakukan pembinaan saja,” kata Abdilah.

Namun jika masing berulang sambung Abdillah, kami akan menindak tegas dengan melakukan pemutusan kontrak dengan pihak pangkalan tersebut

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Dikatakannya bahwa di tahun ini ada satu pangkalan yang sudah ditindak tegas dengan dilakukannya pemutusan hubungan kontrak. Hal ini dikarenakan pihak pangkalan tersebut menjual tabung gas di atas HET yang ditentukan serta tidak memiliki Logbook dalam pengadministrasiannya.

“Untuk itu, saya imbau kepada seluruh pangkalan yang ada di Kota Palangka Raya kiranya dapat menyalurkan tabung gas bersubsidi dari Pemerintah ini sesuai dengan harga yang ditentukan agar tabung gas ini benar-benar tersalurkan tepat sasaran terutama bagi masyarakat kurang mampu,” pungkasnya. (Rahul).