Perkara Kue “Maut” yang Sebabkan Puluhan Warga Sampit Keracunan Akan Dilakukan Gelar Perkara di Polda Kalteng

JIMMY/BERITA SAMPIT - Mapolres Kotawaringin Timur yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

SAMPIT – Gelar perkara kue “maut” jenis Ipau yang menyebabkan puluhan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) keracunan akaan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah bersiap dan mengumpulkan alat bukti untuk dibawa pada gelar perkara nantinya.

”Nanti gelar perkara kue ipau akan dilakukan di Polda,”kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Minggu, 7 Mei 2023.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Desa Tanjung, Bawan dan Kuayan Mulai Diperbaikan

Saat ini penyidik dari Polres Kotim telah memeriksa puluhan saksi, yang terdiri dari korban, pembuat kue, penjual kue dan piha terkait lainnya.

“Hasil pemeriksaan sementara sudah mengarah kepada tersangka,” bebernya.

Pihaknya juga telah mengantongi hasil uji laboratorium BBPOM Palangkaraya dan Dinkes Kotim, dari hasil uji laboratorium bahwa kue yang dijual mengandung bakteri.

BACA JUGA:   Malam Idul Fitri 1445 Hijriah di Kotim Akan Dimeriahkan Takbiran Keliling dan Lomba Bedug

Meski demikian pihaknya tidak mengungkapkan kapan gelar perkara itu dilakukan, sementara itu pihak keluarga korban keracunan menanti penetapan tersangka dari kepolisian.

Keracunan kue ipau itu terjadi pada bula ramadan lalu, dimana saat ini sekitar lebih dari 80 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan terdekat karena mengalami keracunan. (Jimy).