Kasus Kue Ipau Akan Ditetapkan Tersangka

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan bahwa pihaknya sedikit demi sedikit menemukan titik terang pada perkara keracunan massal di Kota Sampit yang disebabkan oleh bakteri di ke ipau pada bulan ramadan lalu.

“Terkait kue ipau, minggu ini kita sudah bisa menentukan calon tersangka, karena itu harus dengan uji lab hasilnya kita sinkronkan dengan semua keterangan saksi,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Kamis, 11 Mei 2023.

Pada gelar perkara nantinya, Sarpani menyebut akan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meski demikian dirinya mengaku tidak dapat memberikan alasan mengapa gelar perkara dilakukan di Polda Kalteng.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

“Alasan digelar di Polda saya kurang tahu, yang jelas penyidiknya masih dari Polres Kotim. Namun perintah saya memang digelar untuk menyinkronkan antara keterangan lab dan keterangan para saksi, karena ini menyangkut perlindungan konsumen,” bebernya.

Sementara itu, puluhan saksi yang terdiri dari pembuat, penjual dan korban keracunan kue ipau telah dimintai keterangannya guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Keracunan massal itu menyebabkan lebih dari 80 orang harus mendapatkan perawatan medis pada bulan ramadan lalu.

Adapun korban terdiri dari berbagai macam latar belakang, mulai dari anak di bawah umur, karyawan BUMN, ASN, Polri dan pengusaha.

Hasil uji laboratorium Dinkes Kotim dan BBPOM Palangkaraya bahwa terdapat kandungan bakteri yang menyebabkan puluhan orang keracunan usai mengonsumsi kue khas ramadan itu. (Jimy).