PALANGKA RAYA – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di wilayah Kota Palangka Raya bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis, 11 Mei 2023.
Ketua TP PKK Kota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris, Fifi Arfina menyampaikan bahwa perkawinan anak membawa dampak terampasnya hak-hak anak di antaranya hak pendidikan dan hak kesehatan.
“Belum matangnya usia pasangan, dapat mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon bayi misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko stunting,” ungkapnya
Fifi melanjutkan bahwa pernikahan usia anak disebabkan oleh banyak faktor. Faktor internal terdiri dari pendidikan, pengetahuan masyarakat, dan agama.
“Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, wilayah atau tempat tinggal, kebudayaan, pengambilan keputusan, akses informasi, dan pergaulan bebas,” tutur Fifi
Fifi melanjutkan pernikahan usia anak juga bisa memengaruhi kesehatan mental. Mulai dari emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri, harus menjalani peranan orang tua.
“Masalah keuangan dalam keluarga dan sebagainya juga akan menjadi kendala. Tekanan-tekanan inilah yang dapat menyebabkan stres, depresi, bahkan berujung bunuh diri,” jelasnya
Fifi juga mengingatkan kepada anak yang ingin menikah harus menyiapkan segalanya, bukan sekedar masalah finansial tetapi juga mental dan kesiapan menjadi orang tua. (Rahul).