Pasutri di Kobar Berhasil Curi Puluhan Motor, 13 Motor Dijadikan Barbuk di Polres Kobar

IST/BERITA SAMPIT - Tampak tersangka suami dan istri yang nekat usaha sebagai pencuri motor, kini diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Lagi-lagi kinerja jajaran Satreskrim Polres Kobar cemerlang, setelah belum lama ini telah menangkap 4 tersangka, dan barang bukti 5 Kg lebih sabu siap edar, juga berhasil diamankan.

Menyusul, kasus unik dan nekad yang dilakukan satu pasangan suami istri (Pasturi), yang telah mencuri puluhan motor, 13 motor yang belum dijual beserta 2 pelaku suami dan istri berhasil diamankan, karena terungkap tim buru sergap (buser) Satreskrim Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalam Press Release nya, Jumat, 12 Mei 2023 mengatakan kepada sejumlah awak media, 2 pelaku curanmor tersebut yakni Heri Setiawan bersama istrinya yang bernama Arianti, dimana pelaku setiawan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Dari hasil penangkapan keduanya, kami berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 13 unit, keduanya ini melakukan operasi di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai, dan kejadiannya di mulai pada bulan Juli 2022,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Waktu kejadian, kata Kapolres dari bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Mei 2023, sementara Waktunya kedua pelaku ini melakukan operasi dari jam 18.30 Wib sampai dengan Jam 22.00 Wib, dimana saat itu kendaraan yang di tinggal oleh pemiliknya tanpa adanya pengawasan.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

“Aksinya kedua pelaku, saat mencuri motor menggunakan kunci bentuk huruf T dan kunci bentuk Y yang telah di modifikasi. Bahkan untuk mengelabui Polisi , sejumlah kendaraan bermotor hasil curian sebelum di jual, oleh kedua pelaku terlebih dahulu di lakukan penggantian warna dan pengerokan/menghilangkan nomor mesin motor,” jelas Kapolres.

Dan modus yang mereka gunakan yakni, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, berangkat dari rumah dengan sepeda motor boncengan . Memang meraka sudah berniat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor. Posisi tersangka, suaminya yang mengendarai sepeda motor dan istrinya yang dibonceng, bertugas mencari target curian.

Begitu ada target yang jadi incaran, lalu Heri turun, dan istrinya kembali pulang kerumahnya. Dan Heri pun langsung mendekati sepeda motor yang akan dicurinya. Setelah, kunci Y nya, berhasil jadi kunci kontak pada motor yang akan dicurinya, tak ayal lagi tersangka langsung membawa kabur motor curian kerumahnya.

“Hasil pencurian yang dilakukan suami istri ini setelah di lakukan penggantian warna dan penghapusan nomor mesin, langsung di jual ke beberapa pihak yang mereka kenal, dimana keduanya menjual melalui online atau langsung kepada orang yang di kenal dan sedang membutuhkan motor, mereka menjual dengan harga yang sangat murah,” ujar Bayu Wicaksono.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Untuk saat ini lanjut Bayu, berdasarkan laporan atas kehilangan sepeda motor di Polsek memang ada 13 unit, akan tetapi kasus ini akan di kembangkan lagi, ada kemungkinan banyak masyarakat yang telah menjadi korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1buah kunci berbentuk Y. 2 buah mata kunci yang berbentuk runcing dengan panjang 8 cm, 1 buah kikir, 4 Unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoppy, 3 Unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat, 2 Unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario, 2 Unit kendaraan jenis Honda CRF, 1 Unit kendaraan bermotor jenis Honda CB 150 Versa dan 1Unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio.

“Penyelidikan tidak berhenti atas kasus curanmor ini akan terus kita kembangkan lagi, akan untuk saat ini berdasarkan barang bukti motor yang kita sita sinkron dengan angka laporan kehilangan di Polsek, dan untuk keduanya akan di kenakan Pasal 363 ayat 2 ancaman penjara 9 tahun,” pungkas Bayu Wicaksono. (Man).