KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Tim Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melakukan rapat pembahasan naskah akademik dan Raperda Kabupaten Gunung Mas tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Pada hari ini kita melakukan pembahasan terkait dengan dokumen-dokumen yang menyangkut aset-aset daerah, di mana ini sering diabaikan sehingga nantinya dapat diproses lebih lanjut,” ungkap Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas Lurand.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan terkendala arsip dan dokumen lainnya yang tidak tersedia, dimana ini sering ditemukan sehingga pentingnya arsip pemerintah daerah, dan ke depannya, hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi.
“Dengan adanya Raperda ini nantinya, kita harapkan sudah jelas terkait dengan payung hukum yang jelas terkait dengan arsip dan dokumen-dokumen yang ada di pemerintah daerah, yang paling penting adalah penyelenggaraan kearsipan ke depan akan lebih baik lagi,” tuturnya.
Dia menambahkan, ke depan akan dihadapkan dengan dunia elektronik, dan tidak menutup kemungkinan nanti sistem pengelolaan arsip juga akan dilakukan secara elektronik.
”Untuk itu memang diperlukan payung atau dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan arsip ini dengan baik,” tutupnya. (Ale)