Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ini Malah Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat menunjukan barang bukti miliknya di kantor polisi.

SAMPIT – Seorang pengedar sabu berinisial JS (37) ditangkap polisi jajaran Polsek KPM saat dirinya sedang menunggu pembeli mengambil barang haram itu. Dirinya ditangkap di Gang Remaco, Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penangkapan itu terjadi pada Selasa 16 Mei 2023 lalu, dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui bahwa barang bukti itu milik tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 18 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,6 gram.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Satu buah tas, satu pak plastik klip kecil warna putih dan satu unit ponsel, Kapolsek KPM Iptu Sriyono menyebut bahwa saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek KPM dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu terlapor sedang menunggu pembeli sabu-sabu, kemudian anggota Polsek KPM menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada terlapor,” ungkap Sriyono, Senin 2 Mei 2023.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Diamankannya terlapor juga disaksikan oleh warga akibatnya JS digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti.

Dirinya pun disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jimmy)