Tidak Sampai 24 Jam, Empat Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi Dilokasi Areal Kebun Sawit PT UAI Berhasil Ditangkap

Man/BERITASAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono Didampingi Dandim 1014 PBun,Letkol Arm Yoga Permana, Asisten 1 Kab.Kobar Tengku Ali Syahbana dan Kasat Reskrom Polres Kobar, saat menggelar Press Release.

PANGKALAN BUN – Tidak sampai 24 Jam, 4 pelaku penyerangan terhadap Polisi dilokasi Area Perkebunan PT Usaha Agro Indonesia (UAI) di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil ditangkap Polisi.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi, Minggu 21 Mei 2023, dimana keempatnya juga melakukan pelanggaran hukum lainnya, yakni penganiaya serta merampas senjata milik Polisi yang tengah melakukan pengamanan di perusahan kebun sawit milik PT UAI.

Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Release, didamping Dandim 1014 Dandim 1014 PBun Letkol Arm Yoga Permana dan Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana serta Kasat Reskrim AKP Angga Yuli, yang juga hadir seorang Tokoh Masyarakat Kobar H. Udan, mengatakan ke 4 palaku  dengan mengerahkan masa ke TKP depan barakan Divisi I dan II Sahara Estate PT UAI.

“Atas kejadian itu, berhasil mengamankan 4 pelaku yakni Agus Susanto, Oneng, Rihit dan Suriansyah. Dimana Suriansyah ini merupakan residivis pelaku pembakaran sekolah di Palangka Raya pada tahun 2017 dan divonis selama 1 tahun. Selain 4 orang ini, masih ada 5 orang yang melakukan aksi pada Hari Minggu. 5 orang tersebut saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres.

“Perlu diketahui bersama bahwa antara masyarakat desa Babual Baboti dengan PT UAI ini ada permasalahan sengketa lahan. Kami bersama Pemerintah Daerah Kobar telah memfasilitasi untuk mencari solusinya, namun demikian masyarakat kurang puas atas hasil kesepakatan, sehingga 7 bulan ini pihak perusahaan tidak beroperasi,” Sambung Kapolres.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Lanjut Kapolres, mengingat selama 7 bulan tidak beroperasi ini, kemudian pihak perusahaan pun meminta pengamanan dan akan melakukan kegiatan kembali.

“Pada saat pihak perusahaan  selesai melakukan pemasangan tenda di TKP, yang akan digunakan untuk anggota pengamanan yang akan melaksanakan pengamanan kegiatan PT UAI, kemudian para tersangka bersama dengan warga desa Babual Baboti mendatangi TKP, dengan maksud akan membongkar tenda dan mengambilnya,” ujar Bayu Wicaksono.

Kemudian, pada saat tiba di TKP, anggota pengamanan dari Polsek Kotawaringin Lama yang ada mencoba menghalagi dan melarang aksi tersebut, akan tetapi para tersangka tetap melaksanakan kegiataan pembongkaran tenda tersebut.

“Tidak berapa lama datang 1 unit mobil perusahaan bersama dengan 2 anggota pengamanan dari Brimob yang juga mencoba melarang aksi tersebut, akan tetapi para tersangka tidak menghiraukannya, sehingga kemudian pada saat itu sempat terjadi cek cok mulut antara anggota pengamanan dari Brimob dengan masa,” imbuh Kapolres.

Pada saat itu tersangka yang bernama Agus melakukan pengrusakan terhadap mobil yang dibawa dengan cara dipukul dengan menggunakan besi tiang tenda yang sudah terlepas dan juga menarik baju dari anggota Brimob tersebut.

Untuk menghindari keributan, akhirnya anggota pengamanan dari Brimob pergi meninggalkan TKP, sehingga kemudian para tersangka secara bersama sama dengan peranan masing masing, telah melakukan pembongkaran tenda yang sedang terpasang di TKP sebanyak 5 buah, kemudian mengambil/membawa tenda tersebut beserta dengan Filbed (Tempat tidur lipat) sebanyak 79 buah, kompor gas sebanyak 1 buah, tabung gas sebanyak 1 buah, Genset sebayak 1 buah yang ada didalam tenda tanpa seijin dari pemiliknya dengan menggunakan 3 buah mobil jenis Pick Up.

BACA JUGA:   Pj Bupati Buka Ramadan Cup Mini Soccer R88 Bersama Siwo PWI Kobar

Menurut Kapolres, masing-masing tersangka memiliki peran, seperti Agus Susanto peranannya mengarahkan untuk melakukan pembongkaran tenda kemudian mengarahkan untuk memasukkan barang-barang yang diambil kedalam Pick Up serta menyirami tenda menggunakan bahan bakar pertalite dan juga melakukan pengerusakan mobil yang dibawa oleh anggota pengamanan dari Brimob.

Peran dari Oneng, mengawasi pada saat dilakukan pembongkaran dan mengarahkan untuk memasukkan barang-barang yang diambil kedalam Pick Up, dan untuk Rihit peranannya membongkar tenda serta melipatnya dan memasukkanya kedalam Pick Up.

Untuk pelaku Suriansyah, peranannya mengawasi pada saat dilakukan pembongkaran serta melepas tali pengikat tenda dan mengarahkan untuk memasukkan barang barang yang diambil ke dalam Pick Up.

“Akibat dari peristiwa tersebut di atas korban mengalami kerugian materi sebesar Rp71.434.000. Untuk barang bukti masih berada di desa Babual Baboti, dan para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke KUH Pidana Ancaman Pidana Penjara selama lamanya 7 tahun. Unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana,” imbuh Bayu.

“Dalam kasus ini kami serahkan kepada Polda Kalteng, dan kami tetap kejunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, kami melakukan penangkapan berdasarkan hasil dari identifikasi di lapangan, selain 4 orang ini, masih ada pelaku lainnya, sebanyak 5 orang, untuk itu kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono. (Man)